SMAP
KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN PG RAJAWALI I
PT PG Rajawali I tidak pernah mencari, memperoleh, setuju untuk menerima, menjanjikan, menawarkan atau memberikan suap.
- Menjalankan usaha dengan menjunjung tinggi integritas dan prinsip 4 No’s yaitu: No Bribery (Tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan); No Kickback (tidak boleh ada komisi, tanda terimakasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya); No Gift (Tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku); No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan).
- Mentaati peraturan dan perundangan yang berlaku dan kebijakan anti penyuapan Perusahaan.
- Mendorong karyawan/karyawati dan seluruh stakeholder untuk melaporkan hal-hal yang berpotensi sebagai pelanggaran SMAP.
- Melakukan peningkatan penerapan SMAP secara berkelanjutan.
- PT PG Rajawali I mengkomunikasikan Kebijakan Anti Penyuapan berlaku untuk segenap pimpinan dan karyawan/karyawati PT PG Rajawali I dan semua pihak ketiga yang dipekerjakan atau yang mewakili, atau bertindak atas nama PT PG Rajawali I dalam kapasitas apapun juga termasuk di dalamnya para rekanan/vendor, agen, perantara dan rekanan bisnis.
- Bersedia menerima sanksi/konsekuensi jika tidak sesuai dengan kebijakan anti penyuapan dan peraturan perundangan yang berlaku.
- Unduh Formulir SMAP PT PG Rajawali I dibawah ini :
Untuk mendapatkan dokumen lainnya dapat mengisi form di bawah ini :
- E-Buku SAKU SMAP PT PG Rajawali I
- Pedoman Hadiah, Keramahtamahan, Donasi, dan Sejenisnya PT PG Rajawali I
- Pedoman Benturan Kepentingan (Conflict Of Interest) PT PG Rajawali I
- Pedoman Peningkatan Kepedulian (Whistle Blowing) PT PG Rajawali I