SMAP

KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN PG RAJAWALI I

  1. PT PG Rajawali I tidak pernah mencari, memperoleh, setuju untuk menerima, menjanjikan, menawarkan atau memberikan suap.
  2. Menjalankan usaha dengan menjunjung tinggi integritas dan prinsip 4 No’s yaitu: No Bribery (Tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan); No Kickback (tidak boleh ada komisi, tanda terimakasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya); No Gift (Tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku); No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan).
  3. Mentaati peraturan dan perundangan yang berlaku dan kebijakan anti penyuapan Perusahaan.
  4. Mendorong karyawan/karyawati dan seluruh stakeholder untuk melaporkan hal-hal yang berpotensi sebagai pelanggaran SMAP.
  5. Melakukan peningkatan penerapan SMAP secara berkelanjutan.
  6. PT PG Rajawali I mengkomunikasikan Kebijakan Anti Penyuapan berlaku untuk segenap pimpinan dan karyawan/karyawati PT PG Rajawali I dan semua pihak ketiga yang dipekerjakan atau yang mewakili, atau bertindak atas nama PT PG Rajawali I dalam kapasitas apapun juga termasuk di dalamnya para rekanan/vendor, agen, perantara dan rekanan bisnis.
  7. Bersedia menerima sanksi/konsekuensi jika tidak sesuai dengan kebijakan anti penyuapan dan peraturan perundangan yang berlaku.
  8. Unduh Formulir SMAP PT PG Rajawali I dibawah ini :

Untuk mendapatkan dokumen lainnya dapat mengisi form di bawah ini :

  1. E-Buku SAKU SMAP PT PG Rajawali I
  2. Pedoman Hadiah, Keramahtamahan, Donasi, dan Sejenisnya PT PG Rajawali I
  3. Pedoman Benturan Kepentingan (Conflict Of Interest) PT PG Rajawali I
  4. Pedoman Peningkatan Kepedulian (Whistle Blowing) PT PG Rajawali I