Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) menjadi salah satu konsen dari manajemen PT PG Rajawali I. Disampaikan oleh Ria Dewi Andriani, S.Pt, M.Sc, MP dari Universitas Brawijaya bahwa kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind). PT PG Rajawali I melalui Bidang Pengembangan Usaha memiliki produk-produk hasil riset yang perlu mendapat perlindungan HAKI sebelum komersialisasi berupa paten, rahasia dagang dan merek.
Salah satu yang menjadi issue adalah waktu pendaftaran paten yang cukup lama. Disampaikan oleh narasumber bahwa proses pendaftaran paten dapat dipercepat dengan : a) Aktif menanggapi kekurangan-kekurangan persyaratan formalitas; b) Mengajukan percepatan pengumuman/publikasi permohonan dengan membayar biaya resmi sehingga waktu tunggu pengajuan pemeriksaan substantif dapat diperpendek; c) Untuk permohonan paten (bukan paten sederhana), mengajukan permohonan pemeriksaan substantif sebelum berakhir pengumuman sehingga setelah selesai pengumuman dapat diproses pemeriksaan substantifnya; d) Aktif menanggapi hasil pemeriksaan substantif dan dapat mengajukan program asistensi-mediasi oleh instansi pembina inventor, terutama yang telah dilakukan tahap-1 oleh pemeriksa paten. Dan untuk pemohon pribadi dapat melakukan hearing (oral proceding) di Kantor Paten pada jam kerja. (RSD-RW1).