Identitas Perusahaan
Nama
PT PG Rajawali I
Lokasi
Surabaya, Malang, Madiun
Bidang Usaha
Bergerak di bidang industri gula pasir.
Status Perusahaan
Anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Dasar Hukum Pendirian
Akta Nomor 91 tanggal 28 Agustus 1996 sesuai akta Notaris Sutjipto SH.
Pengesahan Mentri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Nomor : C2-9513.HT.01.04TH.96, tanggal 15 Oktober 1996
Tanggal Pendirian
19 September 1995
Jumlah Pegawai
3.306 Orang
Alamat Kantor
Kantor Direksi PT PG Rajawali I
Jl Undaan Kulon 57-59 Surabaya 60274
Telp (031) 5343551, 5343553, 5317028
PG Krebet Baru
Jl Raya Krebet Bululawang No 10 Malang 65171
Telp (0341) 8331376, 833185
PG Rejo Agung Baru
Jl Yos Sudarso No 23 Madiun 63123
Telp (0351) 462525, 462526
Sejarah Perusahaan
PT PG Rajawali I didirikan pada tahun 1996 melalui akta notaris nomor 93 tanggal 28 Agustus 1996 yang dibuat dihadapan Notaris Achmad Abid, S.H., CN, pengganti Notaris Sutjipto di Jakarta berdasarkan Surat Penetapan Keterangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertanggal 16 (enam belas) Juli 1996 dengan nomor keputusan 179/Pdt.P/Not/96/PN.Jkt.Se dan Akta Perubahan tersebut telah disetujui dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor C2-9513.HT.01.04.TH.96. tanggal 15 Oktober 1996.
PT PG Rajawali I merupakan penggabungan/Merger Company PT Pabrik Gula Rejo Agung ke dalam PT Pabrik Gula Krebet Baru dengan Baru pada tanggal 28 Agustus 1996 melalui perjanjian penggabungan usaha yang tertuang dalam Akta no. 92 tanggal 28 Agustus 1996 yang dibuat di hadapan Notaris Achmad Abid, S.H., CN, pengganti Notaris Sutjipto di Jakarta berdasarkan Surat Penetapan Keterangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertanggal 16 (enam belas) Juli 1996 dengan nomor keputusan 179/Pdt.P/Not/96/PN.Jkt.Sel.
Saham PT Pabrik Gula Rajawali I 99,9% dimiliki oleh PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) dan 0,001% dimiliki oleh PT Rajawali Nusindo berdasarkan Akta No. 03 tanggal 22 Juni 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Nanda Fauz Iwan di Jakarta sesuai dengan Keputusan Pemegang Saham PT PG Rajawali I dengan Akta nomor 02 tanggal 22 Juni 2005 yang juga dibuat di hadapan Notaris Nanda Fauz Iwan di Jakarta.
Hingga saat ini PT PG Rajawali I yang memiliki Visi untuk menjadi industri berbasis tebu yang unggul dalam persaingan global terus meningkatkan kinerja terbaik melalui pencapaian produktivitas dan efektivitas, yang berorientasi kualitas produk, pelayanan pelanggan prima serta menjadi perusahaan yang memiliki komitmen tinggi terhadap kelestarian lingkungan. Selain itu untuk menuju perusahaan yang berkelanjutan, PT PG Rajawali I akan terus melakukan langkah-langkah invoasi, diversifikasi dan ekspansi dalam berbagai lini disiplin ilmu utamanya dalam industri agro.