SURABAYA – PT PG Rajawali I melalui Kantor Direksi (Surabaya) berhasil meraih sertifikasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi TUV Nord Indonesia. Sertifikasi SMAP ini merupakan bukti kepatuhan Perusahaan terhadap Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-2/MBU/07/2019, tentang Pengelolaan BUMN yang Bersih Melalui Implementasi Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan Pengawasan Intern.
Raihan sertifikasi ini merupakan salah satu upaya PT PG Rajawali I dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik untuk menunjang setiap aktivitas bisnisnya. Melalui sertifikasi ini, Perusahaan berharap dapat melakukan kontrol ketat dan meminimalisir terjadinya praktik – praktik penyuapan, gratifikasi dan pemerasan.

Dalam mendapatkan sertifikasi ISO 37001:2016, PT PG Rajawali I telah melalui serangkaian proses yang berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Proses awal dilakukan dengan pembentukan Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP), dilanjutkan dengan persiapan dokumentasi & persyaratan, audit internal, tinjauan manajemen hingga proses eksternal sertifikasi eksternal (TUV Nord).
Berbagai proses telah dilaksanakan dan persyaratan – persyaratan wajib pun telah dipenuhi dalam mendapatkan Sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Sosialisasi terkait penerapan SMAP telah dilakukan kepada seluruh karyawan di lingkungan Kantor Direksi (Surabaya). Seluruh insan karyawan Kantor Direksi diharapkan mampu memegang teguh komitmen bersama sesuai dengan pakta integritas yang telah ditanda tangani. Sertifikasi ISO 37001:2016 ini diharapkan dapat di internalisasikan dengan baik dan menjadi budaya yang sehat bagi Perusahaan sehingga setiap insan Perusahaan mampu memiliki sikap profesionalisme yang mendukung peningkatan kinerja Perusahaan. (Public Relations – PT PG Rajawali I)