PT PG Rajawali I memproduksi gula dengan sebagian besar bahan baku berasal dari tebu rakyat (TR). Perusahaan hanya memiliki sekitar 4,4% tebu sendiri (TS). Unit PG Krebet Baru di Kabupaten Malang memiliki sekitar 50 hektar TS. Unit PG Rejo Agung Baru memiliki sekitar 1.260 hektar TS. Jumlah tersebut sangat kecil dibanding luasan total bahan baku tebu yang digiling oleh perusahaan sebesar 29.495 hektar atau 2.297.771 ton tebu.
Sebagai anak perusahaan BUMN, PT PG Rajawali I melalui unit PG Krebet Baru (Kabupaten Malang) dan PG Rejo Agung Baru (Kota Madiun) berkewajiban untuk menggiling seluruh tebu rakyat yang sudah terdaftar atau teregister. Jadi jangan khawatir. Semua tebu yang telah terdaftar pasti digiling oleh pabrik. Untuk penjadwalnya dalam satu musim giling, akan diatur oleh petugas pabrik melalui penerbitan Surat Perintah Tebang Angkut (SPTA) mempertimbangkan kemasakan tebu dan kapasitas pabrik tentunya.
Mendukung tata kelola perusahaan yang baik (GCG) serta tuntutan kebutuhan di era industri 4.0, perusahaan berupaya memetakan dan mendata luas areal tanaman tebu dengan bantuan teknologi digitalisasi. Teknologi komputerisasi tersebut efektif untuk memperoleh dan mengolah data yang sebear-benarnya. Bukan sekedar data baik. Perusahaan juga telah menyiapkan dan menjalankan SOP untuk memastikan ketersediaan, validitas dan kehandalan data. Penerapan sistem tersebut memudahkan dan meningkatkan kepercayaan para stakeholder khususnya bank dan pemerintah untuk menyalurkan berbagai fasilitas untuk petani seperti KUR dan pupuk bersubsidi.
Berikut 14 (empat belas) alur pendaftaran areal untuk PG Krebet Baru dengan Komputerisasi:
- Petani melalui kelompok mendaftarkan areal dengan mengisi formulir daftar pengajuan areal TR kemitraan;
- Koperasi/KUD menandatangani formulir pengajuan areal yang diajukan kelompok;
- Petugas Lapang Pabrik Gula (PLPG) mengkompulir formulir dan mengecek kelengkapan administrasi (KTP, dll);
- Petani/Kelompok, Koperasi dan PLPG bersama-sama mengecek lahan yang akan diajukan sebagai lahan TR Kemitraan;
- PLPG memasukan data pendaftaran areal melalui program komputer yang sudah disiapkan;
- Apabila ditemukan petak kebun belum teregister atau lahan daftaran baru maka PLPG berkoordinasi dengan Seksi Mekanisasi untuk melakukan pengukuran menggunakan GPS dan image processing disaksikan oleh petani;
- Juru Tulis Bagian Tanaman mencetakan dokumen Formulir Hasil Pemeriksaan Areal, Berita Acara Hasil Pemeriksaan Areal dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK);
- Petani/Kelompok, Koperasi, SKW & SKK menandatangani dokumen-dokumen tersebut di atas;
- Kabag Tanaman & General Manager merekomendasikan RDKK;
- Jika diperlukan, bank menerima pengajuan Credit Officer (CO) & mengecek persyaratan;
- Jika diperlukan, Koperasi menyiapkan & melengkapi persyaratan CO. Mitra petani yang menerima kredit disebut TRK-A sementara yang tidak menerima kredit disebut TRK-B;
- Juru Tulis Bagian Tanaman menerima kembali kelengkapan persyaratan dan memintakan persetujuan General Manager;
- General Manager menyetujui CO; dan
- Pihak bank, memproses dan merealisasikan kredit.
Petani/kelompok yang lahannya didaftarkan di PG Krebet Baru tidak harus mengajukan kredit. Sifatnya sukarela selama memenuhi persyaratan dari pihak bank. Mitra petani di PG Krebet Baru tersebut dibagi menjadi empat rayon, yaitu Rayon Utara, Rayon Timur, Rayon Selatan dan Rayon Tengah. Masing-masing dipimpin oleh Sinder Kebun Kepala (SKK). Masing-masing SKK membawahi beberapa Sinder Kebun Wilayah (SKW). Setiap SKW dibantu beberapa Petugas Lapang Pabrik Gula (PLPG).
Para SKK, SKW dan PLPG tersebut merupakan kepanjangan tangan perusahaan yang bertugas mengkomunikasikan kebijakan perusahaan kepada petani/kelompok/koperasi khususnya dalam pengadaan bahan baku tebu serta memberikan pelayanan kepada petani/kelompok/koperasi antara lain berupa pembinaan budidaya, mekanisasi dan lain sebagainya. Kemudian untuk mewadahi komunikasi antara perusahaan dan mitra petani, minimal setiap tahun perusahaan mengadakan Forum Temu Kemitraan (FTK) dan FTK Wilayah. Biasanya dalam FTK tersebut disepakati berapa batas minimal rendemen bagi hasil untuk petani serta sosialisasi MBS dan nilai rafaksi. Oleh karena itu dalam satu musim giling dapat terjadi beberapa kali FTK sesuai kebutuhan dan kondisi lingkungan.
Tidak semua petani bisa mengikuti FTK karena menggunakan asas keterwakilan. Biasanya yang hadir adalah para pengurus Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) dan koperasi perwakilan rayon/wilayah. Segala kebijakan berusaha dikomunikasikan diawal oleh perusahaan agar “tiada dusta diantara kita”. Semua bisa bekerja dan mengamankan tugasnya masing-masing untuk mencapai kesejahteraan bersama. Sungguh indah dan bermakna jika kita bisa menggali lebih dalam dinamika kemitraan di PG Krebet Baru. Semoga diridhoi dan dijaga kebermanfaatannya oleh Tuhan Yang Maha Esa. Satu jiwa raih juara! (rsd).