Unit Pabrik Gula PT PG Rajawali I Berhasil Peroleh Proper “Biru” Tahun 2019 – 2020

Komitmen untuk menjaga kinerja Perusahaan dalam melakukan pengelolaan lingkungan diwujudkan PT PG Rajawali I melalui Unit Pabrik Gula Krebet Baru I, Unit Pabrik Gula Krebet Baru II dan Unit Pabrik Gula Rejo Agung Baru (Madiun) dengan perolehan Proper “Biru” Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) tahun 2020. Hasil tersebut tertuang dalam surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutahan Republik Indonesia Nomor : SK.460/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2020 tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2019 – 2020.
Proper sendiri merupakan sebuah program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Dikutip dari laman website Kementerian Lingkungan Hidup, peringkat  kinerja usaha dan atau kegiatan yang diberikan terdiri dari:

  1. Emas  adalah  untuk  usaha  dan/atau  kegiatan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksiatau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
  2. Hijau  adalah  untuk  usaha  dan/atau  kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond  compliance)  melalui  pelaksanaan sistem  pengelolaan  lingkungan,  pemanfaatan sumber  daya  secara  efisien  dan  melakukan upaya tanggung jawab sosial dengan baik.
  3. Biru adalah untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang  dipersyaratkan  sesuai  dengan  ketentuan atau   peraturan  perundang-undangan yang berlaku.
  4. Merah  adalah  upaya  pengelolaan  lingkungan yang  dilakukan  belum  sesuai  dengan persyaratan  sebagaimana  diatur  dalam peraturan perundang-undangan.
  5. Hitam  adalah  untuk  usaha  dan/atau  kegiatan yang  sengaja  melakukan  perbuatan  atau melakukan  kelalaian  yang  mengakibatkan pencemaran  atau  kerusakan  lingkungan  serta pelanggaran   terhadap   peraturan   perundang-undangan yang berlaku atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.

Keberhasilan perolehan peringkat “Biru” yang diraih seluruh unit pabrik gula PT PG Rajawali I merupakan wujud komitmen Perusahaan untuk menjalankan usaha yang ramah lingkungan. Kedepan, PT PG Rajawali I berupaya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan dan terus memperhatikan keberlangsungan dan kelestarian lingkungan. (Staff Public Relations – PT PG Rajawali I)

Sumber : https://www.menlhk.go.id/site/post/119

Leave a Reply