Implementasi Whistle Blowing System (WBS) di PT PG Rajawali I

SURABAYA – Sebagai salah satu upaya menegakkan penerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) PT PG Rajawali I membuka seluas luasnya pengaduan dugaan pelanggaran melalui salah satu sistem pengaduan yaitu Whistle Blowing System (WBS). WBS merupakan sarana pelaporan/pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal, termasuk di dalamnya dugaan pelanggaran kode etik, peraturan dan ketentuan hukum.

Penyampaian pelaporan/pengaduan tersebut wajib disampaikan secara jelas dan dapat dipertanggung jawabkan meliputi pihak yang terlibat, krolonogi kejadian, waktu dan tempat kejadian serta deskripsi bentuk pelanggaran yang dilaporkan.

Adapun pelanggaran yang masuk sebagai kriteria yang dapat dilaporkan sebagai berikut :

  • Korupsi, Kolusi, Nepotisme
  • Gratifikasi
  • Penyuapan
  • Penipuan
  • Pencurian
  • Benturan Kepentingan (Conflict of Interest)
  • Kecurangan (Fraud)
  • Pelanggaran kebijakan Perusahaan (mengubah data secara tidak jujur dan membocorkan informasi yang bersifat rahasia)

Bagi yang mengetahui indikasi pelanggaran yang dilakukan di lingkungan PT PG Rajawali I dapat  melaporkan melalui media berikut ini :

  • Email : wbs@rajawali1.co.id
  • Surat Resmi : u.p Sekretaris Perusahaan PT PG Rajawali I, Jalan Undaan Kulon No. 57-59, Peneleh, Kec. Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur 60274

Atau langsung kunjungi laman WBS di website PT PG Rajawali I dengan klik link berikut :

WBS

PT PG Rajawali I memberikan jaminan kerahasiaan identitas dan perlindungan pelapor. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi lanjutan untuk membuktikan kebenaran atas laporan tersebut. (Staff Public Relations – PT PG Rajawali I)

Leave a Reply