WBS

INFORMASI MENGENAI WHISTLE BLOWING SYSTEM PT PG RAJAWALI I

DEFINISI

  1. Penyuapan adalah menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apapun (berupa keuangan atau non keuangan), langsung atau tidak langsung, terlepas dari lokasi, merupakan pelanggaran peraturan perundangan-undangan, sebagai bujukan atau hadiah untuk orang yang bertindak atau menahan diri dari bertindak terkait kinerja dari tugas orang tersebut
  2. Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan atau disebut Tim FKAP adalah orang (kelompok) dengan tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan operasi sistem manajemen anti penyuapan.
  3. Pihak berkepentingan/pemangku kepentingan/stakeholders adalah orang atau organisasi yang dapat mempengaruhi, dipengaruhi, atau menganggap dirinya terpengaruhi oleh suatu keputusan atau aktivitas.
  4. Penerima dan pengelola pelaporan pelanggaran (Whistle Blowing) adalah Sekretaris Perusahaan yang juga merupakan Ketua FKAP.
  5. Pelaporan Pelanggaran adalah pengungkapan tindakan pelanggaran atau pengungkapan perbuatan yang melawan hukum, perbuatan yang tidak menemui standart etika atau perbuatan yang dapat merugikan organisasi maupun pemangku kepentingan (stakeholders), yang dilakukan oleh karyawan atau pimpinan perusahaan. Pengungkapan ini umunya dilakukan secara rahasia (confidential).
  6. Pelapor adalah dari pihak internal (Karyawan perusahaan) dan atau pihak eksternal (pelanggan, pemasok, dan masyarakat). Pelapor seyogyanya memberikan bukti, informasi, atau indikasi yang jelas atas terjadinya pelanggaran yang dilaporkan, sehingga dapat ditelusuri dan/atau ditindaklanjuti.
  7. Terlapor adalah Dewan Komisaris/Direksi/Karyawan yang diadukan/dilaporkan atas adanya indikasi/dugaan melakukan pelanggaran.

KRITERIA PELAPORAN

  1. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
  2. Kecurangan (Fraud)
  3. Gratifikasi
  4. Penyuapan
  5. Penipuan
  6. Pencurian
  7. Melanggar kebijakan Perusahaan (mengubah data secara tidak jujur dan pembocoran informasi)
  8. Benturan kepentingan
  9. Perbuatan Melanggar Undang – Undang

PERLINDUNGAN PELAPOR DAN TERLAPOR

  1. Perusahaan berkewajiban untuk melindungi pelapor.
  2. Perlindungan pelapor memiliki manfaat atas kepastian perlakuan terhadap Pelapor serta jaminan atas kerhasiaan pelapor sehingga mendorong keberanian melaporkan pelanggaran.
  3. Pelaporan dapat mengadukan apabila mendapatkan balasan berupa tekanan atau ancaman atau tindakan balasan lain yang dialaminya. Pengaduan harus disampaikan kepada Tim Pengelola Pelanggaran melalui mekanisme yang ditetapkan. Dalam hal masalah ini tidak dapat dipercahkan secara internal, pelapor dijamin haknya untuk membawa ke lemebaga independen diluar perusahaan seperti misalnya mediator, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas biaya Perusahaan.
  4. Perusahaan memberikan perlindungan kepada pelapor meliputi: pemecatan yang tidak adil, penurunan jabatan atau pangkat, pelecehan atau deskrimisasi dalam segala bentuknya serta catatan yang merugikan dalam file data pribadinya (personal file record). Perusahaan memberikan jaminan kerahasiaan identitas pelapor sampai berubah pada status terperiksa, apabila terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagimana dilaporkan oleh pelapor, perusahaan memberikan jaminan atas nama baik terlapor.

MEDIA PELAPORAN

Pengelola WBS (Sekretaris Perusahaan) wajib menerima, menindaklanjuti dan mengevaluasi pelaporan pelanggaran baik dari pelapor yang mencantumkan identitas maupun yang tidak, internal maupun eksternal. Pengaduan pelanggaran ditampung dalam administrasi penerimaan yang disampaikan dalam bentuk tertulis melalui media dibawah ini:

  1. Email perusahaan (wbs@rajawali1.co.id)
  2. Surat resmi yang ditujukan kepada: u.p Sekretaris Perusahaan PT PG Rajawali I Jalan Undaan Kulon No. 57-59 Peneleh, Kec. Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur 60274
  3. Melalui WhatsApp di Nomor : 08113403311
  4. Melalui website, silahkan kirim pelaporan dengan klik form pelaporan dibawah ini :