Hindari Segala Bentuk Praktek Penyuapan, PT PG Rajawali I Komitmen Menerapkan Prinsip 4 No’s

SURABAYA – Dalam rangka penerapan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan, PT PG Rajawali I berkomitmen untuk menghindari segala bentuk praktek penyuapan dengan menerapkan prinsip 4 No’s yang meliputi No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality.

Penerapan prinsip 4 No’s ini bertujuan untuk membantu Perusahaan dalam mencegah, mendeteksi dan menangani penyuapan serta mematuhi peraturan perundang – undangan yang terkait dengan anti penyuapan dan komitmen yang sesuai dengan aktivitas dalam sistem manajemen. Penjelasan dari setiap prinsip tersebut sebagai berikut :

  1. No Bribery

Tidak ada suap menyuap dan pemerasan yang dilakukan di lingkungan PT PG Rajawali I baik yang melibatkan pihak internal maupun eksternal Perusahaan.

  • No Kick Back

Tidak menerima komisi, tanda terima baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lain.

  • No Gift

Tidak boleh ada pemberian hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di PT PG Rajawali I.

  • No Luxurious Hospitality

Tidak ada jamuan dan acara penyambutan yang terlalu berlebihan baik penyambutan yang dilakukan pihak internal maupun pihak eksternal. Diterapkannya prinsip – prinsip tersebut, diharapkan agar setiap insan PT PG Rajawali I maupun para stakeholders memahami dan mematuhi agar terhindar dari praktek penyuapan. Bagi pihak internal Perusahaan dapat mengkonsultasikan kepada Tim FKAP (Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan) PT PG Rajawali I jika menerima hadiah yang mengindikasikan dapat melanggar keempat prinsip tersebut. Pihak eksternal yang mengetahui indikasi pelanggaran terhadap 4 prinsip yang melibatkan pihak PT PG Rajawali I juga dapat melaporkan melalui Whistle Blowing System (WBS) PT PG Rajawali I. Simak cara pelaporan melalui WBS berikut :

WBS

Leave a Reply