PENGUMUMAN KLARIFIKASI BEREDARNYA PERJANJIAN PALSU MENGATASNAMAKAN PT PG RAJAWALI I

Dengan hormat,
Terkait adanya berita / informasi perjanjian yang mengatasnamakan PT PG Rajawali I dan CV. Tata Niaga Lestari tentang Pemakaian Izin Standar Nasional Indonesia (SNI) Gula Kristal Putih sebagaimana foto terlampir, bersama ini PT PG Rajawali I menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

  1. Surat perjanjian tersebut adalah palsu.
  2. PT PG Rajawali I tidak pernah membuat perjanjian apapun dengan CV. Tata Niaga Lestari.
  3. KRM Haryoto SH bukan merupakan anggota Dewan Komisaris PT PG Rajawali I.
  4. Pemakaian Sertifikat SNI hanya dapat digunakan oleh produsen dan tidak dapat dipindahtangankan dengan cara apapun.

Demikian pemberitahuan / klarifikasi ni kami sampaikan, jika ada hal-hal kerugian yang menimpa pihak lain disebabkan oleh perjanjian palsu tersebut bukan menjadi tanggung jawab PT PG Rajawali I.

Surabaya, 25 Oktober 2019

Hormat kami,

Sekretaris Perusahaan
PT PG Rajawali I

Leave a Reply