Dengan hormat,
Terkait adanya berita / informasi perjanjian yang mengatasnamakan PT PG Rajawali I dan CV. Tata Niaga Lestari tentang Pemakaian Izin Standar Nasional Indonesia (SNI) Gula Kristal Putih sebagaimana foto terlampir, bersama ini PT PG Rajawali I menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
- Surat perjanjian tersebut adalah palsu.
- PT PG Rajawali I tidak pernah membuat perjanjian apapun dengan CV. Tata Niaga Lestari.
- KRM Haryoto SH bukan merupakan anggota Dewan Komisaris PT PG Rajawali I.
- Pemakaian Sertifikat SNI hanya dapat digunakan oleh produsen dan tidak dapat dipindahtangankan dengan cara apapun.
Demikian pemberitahuan / klarifikasi ni kami sampaikan, jika ada hal-hal kerugian yang menimpa pihak lain disebabkan oleh perjanjian palsu tersebut bukan menjadi tanggung jawab PT PG Rajawali I.
Surabaya, 25 Oktober 2019
Hormat kami,
Sekretaris Perusahaan
PT PG Rajawali I